KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
63 TAHUN 1985
TENTANG
TATA
CARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA YANG TERLIBAT G.30.S/PKI YANG DAPAT
DIPERTIMBANGAN
PENGGUNAAN HAK MEMILIHNYA
DALAM
PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (3) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor
35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang
Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun
1985, Pemerintah diberi kewenangan membuat penelitian dan penilaian secara
cermat terhadap warga negara Republik Indonesia bekas anggota organisasi
terlarang PKI termasuk organisasi massanya atau yang terlibat langsung atau
tidak langsung dalam G.30.S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;
b. bahwa
sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan pengaturan
mengenai tata cara penelitian dan penilaian terhadap warga negara Republik
Indonesia yang terlibat G.30.S/PKI yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak
memilihnya dalam pemilihan umum dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang
Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914)
sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun
1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3281);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum
Anggota- anggota Badan Pemusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 (Lembar an Negara Tahun
1985 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3301);
4.Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 tentang
Perlakuan Terhadap Mereka Yang Terlibat G.30.S/ PKI Golongan C;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG TERLIBAT G.30.S/PKI YANG DAPAT DIPERTIMBANGKAN
PENGGUNAAN HAK MEMILIHNYA, DALAM PEMILIHAN UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan
Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-undang
adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969, tentang Pemilihan Umum
Anggota-anggota Badan Pemusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985;
2. Peraturan
Pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;
3. Organisasi
terlarang adalah organisasi-organisasi yang tegas-tegas dinyatakan terlarang
dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang;
4. G.30.S/PKI
adalah peristiwa penghianatan/pemberontakan yang dilancarkan oleh Partai Komunis
Indonesia dan/atau pengikut-pengikutnya terhadap Pemerintah Republik Indonesia
pada tanggal 30 September 1965, termasuk gerakan/kegiatan persiapan serta
gerakan/kegiatan lanjutannya;
5. Warga
Negara Republik Indonesia yang terlibat G.30.S/PKI adalah warga negara Republik
Indonesia yang nyata-nyata terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam
G.30.S/PKI yang diklasifikasikan dalam :
1). Golongan
A, yang nyata-nyata terlibat langsung;
2). Golongan
B, yang nyata-nyata terlibat secara tidak langsung;
3). Golongan
C, yang terdapat petunjuk atau patut dapat diduga terlibat secara langsung atau
tidak langsung.
6. Penggunaan
hak memilih adalah penggunaan hak warga negara Republik Indonesia untuk
memberikan suara dalam Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 10
Undang-undang;
7. Tahun
Pemilihan Umum adalah tahun penyelenggara an Pemilihan Umum;
8. Daftar
OT/Tahun Pemilihan Umum adalah daftar nama warga negara Republik Indonesia yang
terlibat G.30.S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang lainnya yang perlu
diteliti dan dinilai untuk dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya
dalam Pemilihan Umum;
9. Daftar
OT1/Tahun Pemilihan Umum adalah daftar nama warga negara Republik Indonesia
yang berasal dari daftar OT/Tahun Pemilihan Umum yang sudah diteliti dan
dinilai untuk dapat diberi penggunaan hak memilihnya dalam Pemilihan Umum.
Pasal 2
(1) Warga
negara Republik Indonesia yang terlibat G.30.S/PKI yang dapat dipertimbangkan
penggunaan hak memilihnya dengan penelitian secara cermat adalah :
a. Semua
Golongan C;
b. Semua
Golongan A dan Golongan B yang telah dimasyarakatkan kembali atau telah selesai
menjalani hukuman pidana atau dibebaskan dari tahanan dengan dibuktikan surat
keterangan dari pejabat yang berwenang sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum
waktu penyelenggaraan pendaftaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
Peraturan Pemerintah dengan ketentuan :
1) selama
berada dalam masyarakat tidak pernah menjalani atau sedang menjalani pidana
karena sesuatu perbuatan kejahat an;
2) nyata-nyata
tidak sedang terganggu jiwa / ingatannya;
3) tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Warga
negara Republik Indonesia bekas anggota organisasi terlarang yang dapat
dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya adalah mereka yang telah memperoleh
amnesti, abolisi atau grasi.
BAB II
BAHAN
PENELITIAN DAN PENILAIAN SERTA PENYAMPAIANNYA
Pasal 3
(1) Bahan
penelitian dan penilaian berupa daftar warga negara Republik Indonesia yang
terlibat G.30.S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang yang tidak dapat
didaftar sebagai pemilih, disusun oleh Kepala Desa/Lurah bersama dengan Bintara
Pembina Desa (BABINSA) dan Bintara Pembina Masyarakat (BABINMAS) dengan
menggunakan formulir Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum atau Daftar OT I/Tahun
Pemilihan Umum seperti contoh terlampir pada Keputusan Presiden ini.
(2) Berdasarkan
daftar warga negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Kepala Desa/Lurah bersama dengan BABINSA dan BABINMAS membuat daftar warga
negara Republik Indonesia yang diusulkan untuk dapat dipertimbangkan penggunaan
hak memilihnya.
(3) Daftar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibuat dalam rangkap 6 (enam) dengan
ketentuan :
a. 3
(tiga) rangkap untuk Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum;
b. 3
(tiga) rangkap untuk Daftar OT 1/Tahun Pemilihan Umum.
Pasal 4
(1) Daftar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 disampaikan oleh Kepala Desa/Lurah kep;ada
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Camat dan Bupati/Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II sebagai bahan penelitian dan penilaian di Daerah Tingkat I.
(2) Camat
bersama Komandan Rayon Militer (DANRAMIL) dan Kepala Kepolisian Sektor
(KAPOLSEK), serta Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bersama
Komandan Distrik Militer (DANDIM) dan Kepala Kepolisian Resort (KAPOLRES)
menyampaikan pertimbangan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk
dijadikan bahan pelengkap penelitian dan penilaian di Daerah Tingkat I.
(3) Daftar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I kepada Menteri Dalam Negeri disertai Berita Acara hasil penelitian
dan penilaian yang ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan
LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PANGKOPKAMTIB untuk
dijadikan bahan pertimbangan di Tingkat Pusat.
BAB III
PANITIA
PERTIMBANGAN
Pasal 5
(1) Untuk
membantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh PANGKOP KAMTIB, dalam mengadakan penelitian dan
penilaian terhadap warga negara yang terlibat G.30.S/ PKI atau bekas anggota
organisasi terlarang untuk dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya,
dibentuk Panitia Pertimbangan Daerah Tingkat I, selanjutnya disebut PANTIMDA;
(2) PANTIMDA
dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang terdiri dari unsur
Pemerintah Daerah Tingkat I, LAKSUS PANGKOPKAMTIB atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh PANGKOPKAMTIB, serta unsur instansi Pemerintah lainnya di Daerah
yang dianggap perlu sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang anggota, termasuk
Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris.
Pasal 6
(1) Untuk
membantu Menteri Dalam Negteri dan PANGKOPKAMTIB dalam mempertimbangkan
penggunaan hak memilih bagi warga negara Republik Indonesia yang terlibat G.30
S./PKI atau bekas anggota Pertimbangan Pusat, selanjutnya disebut PANTIMPUS.
(2) PANTIMPUS
dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri, yang terdiri dari unsur Departemen Dalam
Negeri dan KOPKAMTIB serta unsur Instansi Pemerintah lainnya yang dianggap
perlu sebanyakbanyaknya 16 (enambelas) orang anggota termasuk Ketua, Wakil dan
Sekretaris.
Pasal 7
Untuk kelancaran
pelaksanaan tugasnya, pada PANTIMDA dan PANTIMPUS dapat diperbantukan sejumlah
personil kelompok kerja yang diambil dari Pegawai Negeri.
Pasal 8
(1) PANTIMDA
dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I;
(2) PANTIMPUS
dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB IV
TATACARA
PENELITIAN DAN PENILAIAN
SERTA
PENGESAHANNYA
Pasal 9
(1) Penelitian
dan penilaian terhadap warga negara Republik Indonesia yang terlibat G.30
S./PKI atau bekas anggota organisasi terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dilakukan secara orang perorang, selektif dan cermat, didasarkan atas
pertimbangan keamanan;
(2) Dalam
melaksanakan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipergunakan kriteria sebagai berikut:
a. telah
menunjukkan sikap setia dan taat kepada Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. tidak
melakukan kegiatan penyebaran/pengembangan paham atau ajaran
Komunis/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya;
c. tidak
melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan keamanan dan stabilitas politik;
d. mentaati
segala ketentuan yang ditetapkan oleh PANGKOPKAMTIB dalam rangka kebijaksanaan
Pemerintah di bidang penegakan stabilitas keamanan dan ketertiban;
e. mentaati
segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
(1) Warga
negara Republik Indonesia, yang terlibat G.30 S/PKI atau bekas anggota
organisasi terlarang yang pada Pemilihan Umum Tahun Pemilihan Umum sebelumnya
telah dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya apabila tidak melakukan
kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya;
(2) Warga
negara Republik Indonesia, yang terlibat G.30 S./PKI atau bekas anggota
organisasi terlarang yang pada Pemilihan Umum Tahun Pemilihan Umum sebelumnya
tidak dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya, apabila tidak melakukan
kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) dapat dipertimbangkan hak memilihnya.
Pasal 11
(1) PANTIMDA
melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap warga negara Republik Indonesia
yang terlibat G.30 S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang dengan
menggunakan bahan-bahan yang diterima dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
(2) PANTIMDA
menyampaikan hasil penelitian dan penilaian yang disusun dalam Daftar OT/Tahun
Pemilihan Umum dan Daftar OT I/Tahun Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat
(1) kepada LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA atau pejabat lain yang ditunjuk oleh
PANGKOPKAMTIB.
Pasal
12
(1) LAKSUS
PANGKOPKAMTIBDA atau pejabat yang ditunjuk oleh PANGKOPKAMTIB dan Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I memberikan persetujuan terhadap Daftar OT/Tahun
Pemilihan Umum dan Daftar OT 1/Tahun Pemilihan Umum hasil penelitian dan
penilaian PANTIMDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Daftar
OT/Tahun Pemilihan Umum dan Daftar OT 1/Tahun Pemilih an Umum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Daftar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang telah diterima oleh Menteri
Dalam Negeri disampaikan kepada PANTIMPUS;
(2) PANTIMPUS
melaksanakan penelitian dan penilaian bahan-bahan yang diperlukan untuk
mendapatkan persetujuan dari PANGKOP KAMTIB terhadap Daftar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1);
(3) PANTIMPUS
menyampaikan hasil penelitian dan penilaian yang disusun dalm Daftar OT/Tahun
Pemilihan Umum dan Daftar OT 1/ Tahun Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat
(2) kepada PANGKOPKAMTIB;
(4) Berdasarkan
persetujuan PANGKOPKAMTIB sebagaimana dimaksuda dalam ayat (3), PANTIMPUS
menyampaikan Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum dan Daftar OT 1/Tahun Pemilihan
Umum kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 14
(1) Setelah
Daftar sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) disahkan Menteri Dalam Negeri
menyampaikan Daftar tersebut kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga
Pemilihan Umum;
(2) Untuk
keperluan pendaftaran pemilih Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum
menyampaikan daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada panitia
Pendaftaran Pemilihan melalui saluran hirarki.
Pasal 15
(1) Nama-nama
yang tercantum dalam Daftar OT 1/Tahun Pemilihan Umum yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(4), apabila ternyata melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentu an
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), penggunaan hak memilihnya
dibatalkan;
(2) Pembatalan
penggunaan hak memilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan PANGKOPKAMTIB, yang dalam
pelaksanaannya dapat melimpahkannya kepada PANGKOPKAMTIB.
(3) Pembatalan
sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan kepada Lembaga Pemilihan Umum untuk
diadakan penyesuaian;
BAB
V
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
16
Ketentuan lebih
lanjut yang berkaitan dengan pelaksanaan pendaftaran pemilih bagi warga negara
Republik Indonesia yang terlibat G.30.S/PKI atau bekas anggota organisasi
terlarang dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum diatur lebih lanjut dalam
Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Pasal
17
Penyempurnaan lebih
lanjut formulir Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum atau formulir Daftar OT 1/Tahun
Pemilihan Umum, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal
18
Keputusan Presiden
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 5 September 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Lampiran Lihat Fisik