KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - BPHN


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 1985
TENTANG
TATA CARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA YANG TERLIBAT G.30.S/PKI YANG DAPAT
DIPERTIMBANGAN PENGGUNAAN HAK MEMILIHNYA
DALAM PEMILIHAN UMUM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (3) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985, Pemerintah diberi kewenangan membuat penelitian dan penilaian secara cermat terhadap warga negara Republik Indonesia bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya atau yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam G.30.S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;
b.   bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai tata cara penelitian dan penilaian terhadap warga negara Republik Indonesia yang terlibat G.30.S/PKI yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dalam pemilihan umum dengan Keputusan Presiden;

Mengingat:
1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3281);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota- anggota Badan Pemusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 (Lembar an Negara Tahun 1985 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3301);
4.Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan Terhadap Mereka Yang Terlibat G.30.S/ PKI Golongan C;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENELITIAN DAN PENILAIAN TERHADAP WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG TERLIBAT G.30.S/PKI YANG DAPAT DIPERTIMBANGKAN PENGGUNAAN HAK MEMILIHNYA, DALAM PEMILIHAN UMUM.

                            BAB  I
                        KETENTUAN UMUM

Pasal   1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.   Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969, tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Pemusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985;
2.   Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Pemerin­tah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;
3.   Organisasi terlarang adalah organisasi-organisasi yang tegas-tegas dinyatakan terlarang dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang;
4.   G.30.S/PKI adalah peristiwa penghianatan/pemberontakan yang dilancarkan oleh Partai Komunis Indonesia dan/atau pengikut-pengikutnya terhadap Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 30 September 1965, termasuk gerakan/kegiatan persiapan serta gerakan/kegiatan lanjutannya;
5.   Warga Negara Republik Indonesia yang terlibat G.30.S/PKI adalah warga negara Republik Indonesia yang nyata-nyata terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam G.30.S/PKI yang diklasifikasikan dalam :
1).  Golongan A, yang nyata-nyata terlibat langsung;
2).  Golongan B, yang nyata-nyata terlibat secara tidak langsung;
3).  Golongan C, yang terdapat petunjuk atau patut dapat diduga terlibat secara langsung atau tidak langsung.
6.   Penggunaan hak memilih adalah penggunaan hak warga negara Republik Indonesia untuk memberikan suara dalam Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 10 Undang-undang;
7.   Tahun Pemilihan Umum adalah tahun penyelenggara an Pemilihan Umum;
8.   Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum adalah daftar nama warga negara Republik Indonesia yang terlibat G.30.S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang lainnya yang perlu diteliti dan dinilai untuk dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dalam Pemilihan Umum;
9.   Daftar OT1/Tahun Pemilihan Umum adalah daftar nama warga negara Republik Indonesia yang berasal dari daftar OT/Tahun Pemilihan Umum yang sudah diteliti dan dinilai untuk dapat diberi penggunaan hak memilihnya dalam Pemilih­an Umum.

Pasal  2

(1)  Warga negara Republik Indonesia yang terlibat G.30.S/PKI yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dengan penelitian secara cermat adalah :
a.   Semua Golongan C;
b.   Semua Golongan A dan Golongan B yang telah dimasyarakatkan kembali atau telah selesai menjalani hukuman pidana atau dibebaskan dari tahanan dengan dibuktikan surat keterangan dari pejabat yang berwenang sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum waktu penyelenggaraan pendaftaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah dengan ketentuan :
1)   selama berada dalam masyarakat tidak pernah menjalani atau sedang menjalani pidana karena sesuatu perbuatan kejahat an;
2)   nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa / ingatannya;
3)   tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)  Warga negara Republik Indonesia bekas anggota organisasi terlarang yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya adalah mereka yang telah memperoleh amnesti, abolisi atau grasi.

BAB  II
BAHAN PENELITIAN DAN PENILAIAN SERTA PENYAMPAIANNYA

Pasal  3

(1)  Bahan penelitian dan penilaian berupa daftar warga negara Republik Indonesia yang terlibat G.30.S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang yang tidak dapat didaftar sebagai pemilih, disusun oleh Kepala Desa/Lurah bersama dengan Bintara Pembina Desa (BABINSA) dan Bintara Pembina Masyarakat (BABINMAS) dengan menggunakan formulir Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum atau Daftar OT I/Tahun Pemilihan Umum seperti contoh terlampir pada Keputusan Presiden ini.
(2)  Berdasarkan daftar warga negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Desa/Lurah bersama dengan BABINSA dan BABINMAS membuat daftar warga negara Republik Indonesia yang diusulkan untuk dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya.
(3)  Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibuat dalam rangkap 6 (enam) dengan ketentuan :
a.   3 (tiga) rangkap untuk Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum;
b.   3 (tiga) rangkap untuk Daftar OT 1/Tahun Pemilihan Umum.

Pasal  4

(1)  Daftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 disampaikan oleh Kepala Desa/Lurah kep;ada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Camat dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sebagai bahan penelitian dan penilaian di Daerah Tingkat I.
(2)  Camat bersama Komandan Rayon Militer (DANRAMIL) dan Kepala Kepolisian Sektor (KAPOLSEK), serta Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bersama Komandan Distrik Militer (DANDIM) dan Kepala Kepolisian Resort (KAPOLRES) menyampaikan pertimbangan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk dijadikan bahan pelengkap penelitian dan penilaian di Daerah Tingkat I.
(3)  Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I kepada Menteri Dalam Negeri disertai Berita Acara hasil penelitian dan penilaian yang ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PANGKOPKAMTIB untuk dijadikan bahan pertimbangan di Tingkat Pusat.

BAB  III
PANITIA PERTIMBANGAN

Pasal  5

(1)  Untuk membantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PANGKOP KAMTIB, dalam mengadakan penelitian dan penilaian terhadap warga negara yang terlibat G.30.S/ PKI atau bekas anggota organisasi terlarang untuk dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya, dibentuk Panitia Pertimbangan Daerah Tingkat I, selanjutnya disebut PANTIMDA;

(2)  PANTIMDA dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Tingkat I, LAKSUS PANGKOPKAMTIB atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PANGKOPKAMTIB, serta unsur instansi Pemerintah lainnya di Daerah yang dianggap perlu sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang anggota, termasuk Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris.

Pasal  6

(1)  Untuk membantu Menteri Dalam Negteri dan PANGKOPKAMTIB dalam mempertimbangkan penggunaan hak memilih bagi warga negara Republik Indonesia yang terlibat G.30 S./PKI atau bekas anggota Pertimbangan Pusat, selanjutnya disebut PANTIMPUS.

(2)  PANTIMPUS dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri, yang terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri dan KOPKAMTIB serta unsur Instansi Pemerintah lainnya yang dianggap perlu sebanyakbanyaknya 16 (enambelas) orang anggota termasuk Ketua, Wakil dan Sekretaris.

Pasal  7

Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, pada PANTIMDA dan PANTIM­PUS dapat diperbantukan sejumlah personil kelompok kerja yang diambil dari Pegawai Negeri.

Pasal  8

(1)  PANTIMDA dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
(2)  PANTIMPUS dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB  IV
TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN
SERTA PENGESAHANNYA

Pasal  9

(1)  Penelitian dan penilaian terhadap warga negara Republik Indonesia yang terlibat G.30 S./PKI atau bekas anggota organisasi terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan secara orang perorang, selektif dan cermat, didasarkan atas pertimbangan keamanan;

(2)  Dalam melaksanakan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan kriteria sebagai berikut:
a.   telah menunjukkan sikap setia dan taat kepada Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.   tidak melakukan kegiatan penyebaran/pengembangan paham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya;
c.   tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan keamanan dan stabilitas politik;
d.   mentaati segala ketentuan yang ditetapkan oleh PANGKOP­KAMTIB dalam rangka kebijaksanaan Pemerintah di bidang penegakan stabilitas keamanan dan ketertiban;
e.   mentaati segala peraturan perundang-undangan yang ber­laku.

Pasal  10

(1)  Warga negara Republik Indonesia, yang terlibat G.30 S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang yang pada Pemilihan Umum Tahun Pemilihan Umum sebelumnya telah dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya apabila tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya;

(2)  Warga negara Republik Indonesia, yang terlibat G.30 S./PKI atau bekas anggota organisasi terlarang yang pada Pemilihan Umum Tahun Pemilihan Umum sebelumnya tidak dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya, apabila tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dipertimbangkan hak memilihnya.

Pasal  11

(1)  PANTIMDA melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap warga negara Republik Indonesia yang terlibat G.30 S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang dengan menggunakan bahan-bahan yang diterima dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

(2)  PANTIMDA menyampaikan hasil penelitian dan penilaian yang disusun dalam Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum dan Daftar OT I/Tahun Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA atau pejabat lain yang ditunjuk oleh PANGKOPKAMTIB.

Pasal 12

(1)  LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA atau pejabat yang ditunjuk oleh PANGKOPKAMTIB dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I memberikan persetujuan terhadap Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum dan Daftar OT 1/Tahun Pemilihan Umum hasil penelitian dan penilaian PANTIMDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(2)  Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum dan Daftar OT 1/Tahun Pemilih an Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal  13

(1)  Daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang telah diterima oleh Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada PANTIMPUS;

(2)  PANTIMPUS melaksanakan penelitian dan penilaian bahan-bahan yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan dari PANGKOP KAMTIB terhadap Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);

(3)  PANTIMPUS menyampaikan hasil penelitian dan penilaian yang disusun dalm Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum dan Daftar OT 1/ Tahun Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (2) kepada PANGKOPKAMTIB;

(4)  Berdasarkan persetujuan PANGKOPKAMTIB sebagaimana dimaksuda dalam ayat (3), PANTIMPUS menyampaikan Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum dan Daftar OT 1/Tahun Pemilihan Umum kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan.

Pasal  14

(1)  Setelah Daftar sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) disahkan Menteri Dalam Negeri menyampaikan Daftar tersebut kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum;

(2) Untuk keperluan pendaftaran pemilih Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum menyampaikan daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada panitia Pendaftaran Pemilihan melalui saluran hirarki.

Pasal  15

(1)  Nama-nama yang tercantum dalam Daftar OT 1/Tahun Pemilihan Umum yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), apabila ternyata melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentu an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), penggunaan hak memilihnya dibatalkan;

(2)  Pembatalan penggunaan hak memilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan PANGKOPKAMTIB, yang dalam pelaksanaannya dapat melimpahkannya kepada PANGKOPKAMTIB.

(3)  Pembatalan sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan kepada Lembaga Pemilihan Umum untuk diadakan penyesuaian;

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut yang berkaitan dengan pelaksanaan pendaftaran pemilih bagi warga negara Republik Indonesia yang terlibat G.30.S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

Pasal 17

Penyempurnaan lebih lanjut formulir Daftar OT/Tahun Pemilihan Umum atau formulir Daftar OT 1/Tahun Pemilihan Umum, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 18

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                       Ditetapkan di Jakarta
                       pada tanggal 5 September 1985
                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                                                ttd.


                                           SOEHARTO


Lampiran Lihat Fisik